Dokumen Perdagangan Dalam Negri

Dokumen Perdagangan Dalam Negri 

PerdaganganDalamNegeri

Perdagangan dalam negeri adalah kegiatan

perdagangan yang dilakukan di dalam negeri sepertikegiatan perdagan antar daeerah serta antar pulau, yang tidak termasuk perdagangan luar negeri.

*Ciri-ciriKegiatan Perdagangan Dalam Negeri

1. Biaya yang dikeluarkan tidak sebesar biayayang dikeluarkan untuk perdaganan ke luarnegeri.

2. Kegiatan perdagangan dalam negeri merupakan bentuk konektivitas antar pulau.

3. Ruang lingkup kegiatan hanya di dalamnegeri saja.

4. Tidak memerlukan dokumen khusus sepertidokumen yang di persyaratkan di luar negeri.

*PerananPemerintahdalamSektor

PerdaganganDalamNegeri

1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi.

2. Peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha.

3. Pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri.

4. Peningkatan akses pasar bagi produk dalam negeri.

5. Perlindungan konsumen.

ArahKebijakanSektorPerdaganganDalamNegeri

Arah kebijakan sebagaimana tersebut di atas setidaknya mengatur hal-hal yang berkenaan dengan

(Pasal 5 ayat (3) UU No. 7/2014) :

1. Pengharmonisasian peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah atau antar daerah.

2. Penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arusbarang.

3. Pemenuhan ketersedian dan keterjangkauan barangkebutuhan pokok masyarakat.

4. Pengembangan dan penguatan usaha di bidangperdagangan dalam negeri, termasuk koperasi sertausaha mikro, kecil dan menengah.

5. Pemberian fasilitas pengembangan sarana

perdagangan.

6. Peningkatan fasilitas pengembangan saranaperdagangan.

7. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

8. Perdagangan antarpulau.

9. Perlindungan konsumen.

*Pedoman dan PenataanSektorPerdaganganDalamNegeri

Dalam sektor perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah menyebutkan hal-hal yang menjadi pedoman dalam penataanperdagangan dalam negeri

Dokumen yang Digunakan pada

PerdaganganDalamNegeri

1. Faktur

2. Kuitansi

3. Nota kontan

4. Nota debit

5. Cek

6. Nota kredit

7. Bilyet giro

*PerdaganganLuarNegeri

atau Perdagangan Internasional

Perdagangan luar negeri atau disebut juga denganperdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara denganpenduduk negara lain berdasarkan atas kesepakatanbersama.

Ciri-ciriKegiatan

Perdagangan Luar Negeri

1. Menggunakan mata uang asingyang dapat diterima oleh semuanegara yaitu dollar

2. Terdapat pihak eksportir dan importir

3. Terdapat proses pengangkutandari dalam ke luar negeri

Adapun 3 jenis dokumen yang dimaksud

adalah:

a. Dokumen induk, 

b. Dokumen penunjang, dan 

c. Dokumen pembantu.


JenisDokumendalam

PerdaganganLuarNegeri

atau Perdagangan Internasional

A. DokumenInduk

1. Letter Of Credit (L/C)

2. Bill of Lading (B/L)

3. Faktur & Invoice

Invoice ini

dalam sebuah jasa import resmi dibedakan menjadi 3 

jenis, yaitu:

a. Profoma invoice,

b. Commercial invoice, dan 

c. Consular invoice.

4. Dokumen Polis Asuransi

B. DokumenPenunjang

Dokumen ini dibuat sebagai perincian dan berisi keterangan-keterangan yang diperlukan dalam sebuahdokumen induk. Terutama dalam sebuah invoice.

1. Daftar Pengepakan atau Packing List

2. Surat Keterangan Asal (Certificate of 

Origin)

3. Surat Keterangan Pemeriksaan

3. Sertifikat Mutu (Certificate of Quality)

4. Keterangan Timbangan (Weight Note)

4. Daftar Ukuran (Measurement List)

4. Dokumen Analisa Kimia

5. Wessel atau Bill of Exchange

5. Proses Perbaikan Dokumen atau Notul

Komentar